Jumat, 07 Maret 2014

Spesifikasi Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Hydrant Sistem

I.         PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1.     PERATURAN DAN STANDARD
  • Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia..
  • Selama pelaksanaan spesifikasi ini harus betul-betul ditaati, diikuti serta sesuai prosedure yang diberlakukan Pengawas.
  • Peraturan-peraturan berikut ini merupakan acuan dalam rangka perancangan maupun pelaksanaan Instalasi Fire Hydrant
                  PERATURAN-PERATURAN
                  a.   Perda Pemda setempat
                        Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
                  b.   Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya  Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
                  LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
                  a.   National Fire Codes,
                        1.   NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
                        2.   NFPA-13, Standard for The Installation of Sprinkler Systems
                        3.   NFPA-14, Standard for The Installation of Standpipe and Hose Systems
                        4.   NFPA-20, Standard for The Installation of Centrifugal Fire Pumps
                       5.   SNI  03-1735-2000
                       6.   SNI  03-1745-2000
                  b.   Mc. Guiness, Stein & Reynolds
                        Mechanical & Electrical for Buildings
II.         PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
           
2.1.      LINGKUP PEKERJAAN
a.      Pengadaan dan pemasangan peralatan utama sistem fire fighting yang meliputi Electric Fire Pump, Diesel Fire Pump dan Jockey Pump lengkap dengan panel kontrol, Hydrant Box, Hydrant Pillar beserta pemipaannya.
b.      Pengadaan dan pemasangan valve-valve dari sistem instalasi/pemipaan di setiap gedung sesuai pentahapan pembangunan gedung tersebut.
c.       Mengadakan Testing and Commissioning terhadap seluruh sistem fire hydrant sehingga berfungsi dengan baik.
d.      Mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan bahwa Instalasi sistem fire Fighting  dapat dinyatakan baik dan layak pakai oleh Dinas Pemadam Kebakaran   .(TAHAP-2)
e.      Pengadaan dan pemasangan system Instalasi listrik dari panel power ke unit panel control unit Fire fighting dank e setiap peralatan pompa.
f.        Mengadakan Training Operasional kepada Team Engineering pemilik proyek dan untuk waktu serta kesiapannya akan ditentukan kemudian bersama Pemilik proyek/Pengawas.
2.2.      SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA DAN INSTALASI
2.2.1.  FIRE HYDRANT PUMPS.
            Pompa fire Hydrant merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pompa pembantu jockey pump, pompa utama penggerak electric dan pompa utama penggerak engine.
a.      Jockey Pump
Type pompa                     :   Centrifugal multi stage pump
Kapasitas                          :   56 L/men.
Head pompa                    :   85 m
Putaran pompa                :   2.900 rpm
Daya pompa                     :   3.0  kW
Karakteristik listrik           :   380 V, 3 phase, 50 Hz, Variable Speed Drived
J u m l a h                         :   1 (satu) unit.
Lengkap dengan panel kontrol Jockey Pump
b.      Electric Fire Pump
Type pompa                     :   Centrifugal End Suction
Kapasitas                          :   2850 l/men 
Head pompa                    :   85 m
Putaran pompa                :   2.900 rpm
Daya pompa                     :   +75 kW
Karakteristik listrik           :   380 V, 3 phase, 50 Hz, Star Delta Start
J u m l a h                         :   1 (satu) unit.
Lengkap dengan Panel Kontrol Electric Fire Pump.
c.       Diesel  Fire Hydrant Pump
Type pompa                      :   Centrifugal End Suction
Kapasitas              :   2850 L/men 
Head pompa                     :   85 m
Putaran pompa                 :   2.900 rpm
Type Engine                      :   Diesel
P u t a r a n           :   2.900 rpm
Sistem Coupling                :   Direct Connected
D a y a                   :   + 90 HP
J u m l a h              :   1 (satu) unit
P o w e r                :  Accu 24 volt, 80 Amp, 2 buah type maintenance  free
                  Lengkap dengan Panel Kontrol Engine Fire Pump.
Perlengkapan Engine        :
-  Flexible coupling
-  Coupling guard
-  Heat exchanger loop
-  Batteries
-  Battery rack
-  Battery cable
-  Silencer
-  Flexible ex hose connector
-  Cooling water heater + thermostat.
Perlengkapan pemipaan / pompa, antara lain :
-  Coumpond suction gauge
-  Discharge pressure gauge
-  Automatic air release valve
-  Main relief valve
-  Enclosed waste cone
-  ± 165 gallon fuel tank
-  Fuel system accessories
-  Fitting package
  - Setiap pompa dan sambungan pipa harus digrounding dan untuk pompa harus dilengkapi variable speed drived.
     -  dan lain-lain.
2.2.2.   FIRE PUMP CONTROLLER 
            Panel kontrol merupakan kelengkapan unit tiap-tiap fire Fighting pump yang dapat mengatur kerja pompa secara automatic baik jockey pump sebagai pompa pembantu, pompa utama penggerak electric maupun pompa penggerak engine masing-masingn mempunyai Fire Pump Controller tersendiri.
            Khusus pompa penggerak engine akan bekerja secara automatic bila saluran daya listrik terputus pada saat terjadi kebakaran.
            Fire Pump Controller harus standard NFPA-20.
 2.2.3.   FIGHTING FIXTURES
           
a.      Hydrant Pillar
-     Jenis two-way, terbuat dari baja tuang diberi penguat pondasi beton         secukupnya.
-     Hydrant Pillar dicat merah dengan cat Duco ex Dana Paints atau cat ICI, (jenis     exterior coating)
b.      Fire Hydrant Box
-       Box terbuat dari plat dengan tebal + 2 mm. 
-       Dimensi box : lihat gambar perencana.
-       Seluruh box dan pintu dicat merah dengan cat Duco ex Dana Paints dan diberi       tulisan Hydrant dengan warna merah.
-       Panjang fire hose tidak kurang dari 30 M'  mudah digulung, tahan terhadap     tekanan dan penyambungan dengan sistem quick coupling.
-       Nozzle variable (zet spray) diameter 65 mm semua dalam keadaan baru dan fabricated.
-       Fire hose dari jenis black rubber lined yang memenuhi standard BS 6391.
c.       Seamese Connection
-       Digunakan seamese connection jenis two way type Y terbuat dari baja tuang.        
-       Dalam pemasangan unit seamese connection harus diberikan pondasi penguat sebagai dudukan.
-       Lokasi seamese connection mudah dilihat dan dekat dengan jalan laluan mobil    agar mudah untuk dipakai bila diperlukan (lihat gambar perencanaan).
-       Seamese Connection harus sesuai standard DPK, untuk  penggunaan sistem          coupling.
2.2.4.   PIPA DAN VALVE    
a.      Pemipaan
·         Material Pipa yang digunakan Black Steel Pipe Sch. 40, atau ASTM A 53 dan harus diusahakan semuanya berasal dari satu merk.
·         Demikian juga untuk fitting digunakan Black Steel Pipe class 15 K, Weld Type.
b.      Valve - valve
      Working Pressure : 300 psi (15 bar)
      Gate Valve :
·         Tipe bronze body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm atau bisa digunakan tipe Butterfly untuk diameter 15 mm sampai dengan diameter 25 mm.
·         Tipe flanged or lugged body, stainless steel disk, stainless steel shaft, hand wheel operated with position indicator untuk valve lebih besar dari diameter 50 mm dengan body material cast iron untuk tekanan 150 psi dan carbon steel untuk tekanan 300 psi.
      Check Valve :
·         Material bronze body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal disk, screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm.
·         Swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron untuk tekanan 300 psi dan carbon steel untuk tekanan 300 psi.
·         Khusus untuk pompa-pompa hydrophor digunakan dual plate wafer type check valve.
c.       Tekanan Kerja Valve :         
·         Untuk keperluan fire fighting  digunakan valve - valve dengan tekanan kerja minimum 300psi  (15 bar).
2.3.      SYARAT-SYARAT PEMASANGAN
2.3.1.   PEMASANGAN UNIT POMPA
a.      Seluruh unit pompa harus dipasang dan didudukkan diatas fondasi dengan kuat dan kokoh.
b.      Metoda dan persyaratan instalasi pompa, pemipaan serta peralatan pemipaannya harus mengikuti dan mengacu kepada Standard NFPA-20.
2.3.2.   INSTALASI PEMIPAAN
            a.   Sistem Penyambungan Pipa
-        Menggunakan sambungan ulir/screwed atau las untuk pipa berdiameter 75 mm ke bawah dan menggunakan sambungan flanged untuk diameter pipa 100 mm ke atas dengan maximum dua batang pipa serta pada belokan minimal 5 kali diameter pipa dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya (long elbow).
-        Sambungan flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua batang pipa pada pipa lurus.
-        Untuk mencegah  terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dulu diberi lapisan red lead cement atau pintalan khusus dari asbes.
      Sedangkan untuk sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet secara homogen.
            b.   Penumpu Pipa
-        Seluruh pipa harus diikat/ditetapkan, kuat dengan dudukan dan angker yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran  dan gerakan.
-        Pipa horizontal harus ditumpu dengan penyangga  dengan jarak antara tidak lebih dari 2,5 m.
            c.   Pemasangan Fixtures dan Fitting
-        Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (Rigit) ditempatnya lengkap tumpuan yang mantap.
-        Semua fixtures, fitting, pipa-pipa hidrant dilaksanakan harus rapi.
-        Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi (pipa induk), dipasang balok-balok dari beton dengan campuran yang kuat (K.225) dan dipasang setiap ada sambungan pipa (tee, elbow, valve ) dan sebagainya.
-        Tinggi pemasangan dari lantai + 20 cm (muka tanah jadi).
      Perletakan engsel disesuaikan dengan keadaan setempat sehingga mudah untuk dibuka/tutup.
2.4.      SYARAT-SYARAT PENERIMAAN
2.4.1.   M A T E R I A L
a.      Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru (New Product), bebas dari defective material, improver material dan menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
b.      Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai dan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah ditanda tangani berita acara penerimaan barang.
c.       Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan menjadi tanggungan/beban Kontraktor.
2.4.2.   CONTOH BARANG
a.      Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan kepada Pengawas atau Brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan dari pemilik proyek/Pengawas/Perencana sebelum alat-alat tersebut dipasang.
b.      Contoh barang dimasukkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diturunkannya SPK untuk diperiksa Pemilik/Perencana dan Pengawas.
c.       Contoh-contoh barang yang sudah disetujui oleh pemilik proyek/Pengawas/ Perencana harus disimpan di Direksi Keet guna dijadikan Referensi bagi pemasangan di lapangan.  Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan ke kantor penyelidikan bahan-bahan atas biaya Pemborong.  Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Pengawas/ Perencana, maka Pemborong harus mengangkut bahan-bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, harus sudah tidak ada di lapangan (site).
2.4.3.   PENGUJIAN INSTALASI PEMIPAAN
a.      Sebelum dipasang fixtures-fixtures dari seluruh sistem distribusi, installasi pemipaan air harus diuji dengan tekanan 20 kg/cm2, tanpa mengalami kebocoran dalam waktu minimum 24 jam tekanan tersebut tidak turun/berubah.  Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maximum 150 meter. 
b.      Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong/ Kontraktor.  Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas dan wakil dari pemilik proyek/Perencana, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan Berita Acaranya.
c.       Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem instalasi ini haruslah pula dihadiri pihak pemilik proyek/Perencana/Pengawas dan  Ahli serta pihak-pihak lain yang bersangkutan. Untuk ini hendaklah diberikan pula sertifikat pernyataan hasil pengujian oleh yang berwenang memberikannya.
2.4.4.   PEMBERSIHAN LAPANGAN
a.      Lapangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja dibersihkan oleh Pemborong.
b.      Segera setelah Kontrak selesai maka Pemborong harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama pemeliharaan.
2.4.5.   P E N G E C A T A N
a.      Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus dililit dengan karung goni dan dilapisi dengan Tar (Tar coated) untuk penahan Korosi atau dengan bahan anti karat sintesis yang dispesifikasi untuk keperluan pemipaan bawah tanah. Sedangkan untuk pipa-pipa yang terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh Pengawas.
b.      Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna/cat pada setiap jarak + 4 m dengan arah aliran pada pipa-pipa induk, begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan.
c.       Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut :
      Untuk jaringan pipa hydrant dipakai warna merah
d.      Khususnya untuk identifikasi dan penentuan warna cat dari masing - masing instalasi Plumbing dan Hydrant akan ditentukan kemudian bersama Pemilik / Pengawas.
2.4.6.   SURAT KETERANGAN
            Pemborong harus memberikan Surat Keterangan/Sertifikat dari Dinas Pemadam Kebakaran Daerah  yang menunjukkan bahwa Sistem tersebut dapat dipergunakan dan berfungsi dengan baik.
            Surat Keterangan keagenan yang berada di Indonesia untuk material - material import.
2.4.7.   DATA SUKU CADANG
            Pemborong harus menjamin dan melengkapi dengan Surat Jaminan adanya suku cadang yang mudah diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan mengalami gangguan atau kerusakan dalam waktu tertentu, baik untuk peralatan utama maupun peralatan penunjang.
2.5.      SYARAT-SYARAT OPERASIONAL
           
a.      Pelayanan hydrant diluar/di dalam bangunan  dan sprinkler menggunakan satu set pompa yang terdiri dari jockey pump, electric hydrant pump dan diesel hydrant pump.
b.      Pengaturan kerja pompa dilakukan secara automatic dengan pressure switch pump Control, control valve serta panel-panel pengoperasian.
      Semua ketentuan-ketentuan unit pompa beserta perlengkapannya  harus mengikuti NFPA 20 standard.
2.6.      SYARAT-SYARAT PEMELIHARAAN
2.6.1.   SYARAT UMUM
a.      Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Pemborong harus menyerahkan gambar-gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-mesin terpasang di bawah Kontrak ini.  Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik proyek/Pengawas sebanyak 4 (empat) set dan kepada Perencana 1 (satu) set.
b.      Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual, Installation Manual, Maintenance Manual, Operating Instruction, Trouble Shooting Instruction.
c.       Hendaknya diberikan pula 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada Pemilik, sebuah dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempelkan di dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemilik proyek/Pengawas.
d.      Pemborong harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknis (Team Engineering) yang ditunjuk oleh pemilik proyek secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya.
e.      Pemborong harus memberikan Surat Garansi dari  pemakaian peralatan-peralatan utama kepada Pemberi Tugas.
2.6.2.   MATERI PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap seluruh Instalasi Sistem, baik peralatan utama maupun instalasi pemipaannya.
Pelaksanaan pemeliharaan menyangkut item-item dan tidak terbatas pada berikut ini :
a.    Pemeriksaan terhadap :
- Fungsi dan mekanisme kerja kontrol
- Mekanisme kerja panel-panel kontrol
b.    Pemeriksaan terhadap: Battery Charger, penggerak engine, minyak pelumas sistem pompa dan sistem engine
c.    Testing terhadap bekerjanya unit-unit sistem, yaitu pompa penggerak elektrik dan diesel
d.    Bersihkan seluruh peralatan dari kotoran
e.    Pembersihan tangki bahan bakar
f.     Penggantian minyak pelumas.
2.6.3.   PETUNJUK PEMELIHARAAN
a.   Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan, Pemborong harus menyerahkan    Buku Petunjuk Pemeliharaan terhadap seluruh peralatan utama (pompa, motor, diesel, panel listrik, panel kontrol, dll.) dan  Instalasi serta daftar material/ komponen yang memerlukan penggantian secara berkala.
      Buku yang diserahkan harus dalam bentuk edisi lux  dan dijilid dengan rapih dan bagus.
      Petunjuk pemeliharaan harus mencantumkan ringkasan dari pemeliharaan berkala yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat dan standard/aturan yang berlaku secara umum.
b.  Di dalam buku pentunjuk pemeliharaan tersebut harus diuraikan secara jelas dan ringkas mengenai tatacara/prosedur pemeliharaan, contoh data logbook pencatatan (harian, mingguan, bulanan dan tahunan).
c.   Jumlah buku yang harus disediakan oleh Pemborong sebanyak 5 (empat) set, masing-masing 3 set untuk Pemilik Proyek, 1 set untuk Pengawas/MK dan 1 set untuk Perencana. Seluruh biaya yang diakibatkan oleh pembuatan dan pengadaan buku tersebut ditanggung oleh Pemborong.

1 komentar

Posts a comment

 
© MEP (MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLAMBING)
Designed by Sunariyanto,S.ST
Back to top