I. PERSYARATAN
TEKNIS UMUM
1.1. PERATURAN
DAN STANDARD
- Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia..
- Selama pelaksanaan spesifikasi ini harus betul-betul ditaati, diikuti serta sesuai prosedure yang diberlakukan Pengawas.
- Peraturan-peraturan berikut ini merupakan acuan dalam rangka perancangan maupun pelaksanaan Instalasi Fire Hydrant
PERATURAN-PERATURAN
a. Perda Pemda setempat
Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
b. Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri
Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
LITERATURE DAN / ATAU
REFERENCE
a. National Fire Codes,
1. NFPA-10, Standard for Portable Fire
Extinguisher
2. NFPA-13, Standard for The Installation of
Sprinkler Systems
3. NFPA-14, Standard for The Installation of
Standpipe and Hose Systems
4. NFPA-20, Standard for The Installation of
Centrifugal Fire Pumps
5. SNI
03-1735-2000
6. SNI
03-1745-2000
b. Mc. Guiness, Stein & Reynolds
Mechanical
& Electrical for Buildings
II. PERSYARATAN
TEKNIS KHUSUS
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
a.
Pengadaan
dan pemasangan peralatan utama sistem fire fighting yang meliputi Electric Fire
Pump, Diesel Fire Pump dan Jockey Pump lengkap dengan panel kontrol, Hydrant Box,
Hydrant Pillar beserta pemipaannya.
b.
Pengadaan
dan pemasangan valve-valve dari sistem instalasi/pemipaan di setiap gedung
sesuai pentahapan pembangunan gedung tersebut.
c.
Mengadakan
Testing and Commissioning terhadap seluruh sistem fire hydrant sehingga
berfungsi dengan baik.
d.
Mengurus
proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan bahwa Instalasi sistem fire Fighting dapat dinyatakan baik dan layak pakai oleh
Dinas Pemadam Kebakaran .(TAHAP-2)
e.
Pengadaan
dan pemasangan system Instalasi listrik dari panel power ke unit panel control
unit Fire fighting dank e setiap peralatan pompa.
f.
Mengadakan
Training Operasional kepada Team Engineering pemilik proyek dan untuk waktu
serta kesiapannya akan ditentukan kemudian bersama Pemilik proyek/Pengawas.
2.2. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA DAN INSTALASI
2.2.1. FIRE HYDRANT
PUMPS.
Pompa
fire Hydrant merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pompa pembantu jockey
pump, pompa utama penggerak electric dan pompa utama penggerak engine.
a.
Jockey Pump
Type pompa : Centrifugal multi stage pump
Kapasitas : 56 L/men.
Head
pompa : 85 m
Putaran pompa : 2.900 rpm
Daya pompa : 3.0
kW
Karakteristik listrik :
380 V, 3 phase, 50 Hz, Variable Speed Drived
J u m l a h : 1 (satu) unit.
Lengkap dengan panel kontrol
Jockey Pump
b.
Electric Fire Pump
Type pompa : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 2850 l/men
Head pompa : 85 m
Putaran pompa : 2.900 rpm
Daya pompa : +75 kW
Karakteristik listrik :
380 V, 3 phase, 50 Hz, Star Delta Start
J u m l a h : 1 (satu) unit.
Lengkap
dengan Panel Kontrol Electric Fire Pump.
c.
Diesel Fire Hydrant Pump
Type pompa : Centrifugal
End Suction
Kapasitas : 2850 L/men
Head
pompa : 85 m
Putaran pompa : 2.900 rpm
Type Engine : Diesel
P u t a r a n : 2.900 rpm
Sistem Coupling : Direct Connected
D a y a : + 90 HP
J u m l a
h : 1 (satu) unit
P o w e r : Accu 24 volt, 80 Amp, 2 buah type maintenance
free
Lengkap dengan Panel Kontrol Engine Fire
Pump.
Perlengkapan Engine :
-
Flexible coupling
-
Coupling guard
-
Heat exchanger loop
-
Batteries
-
Battery rack
-
Battery cable
-
Silencer
-
Flexible ex hose connector
-
Cooling water heater + thermostat.
Perlengkapan pemipaan / pompa,
antara lain :
- Coumpond suction gauge
-
Discharge pressure gauge
-
Automatic air release valve
-
Main relief valve
-
Enclosed waste cone
-
± 165 gallon fuel tank
-
Fuel system accessories
-
Fitting package
- Setiap pompa dan
sambungan pipa harus digrounding dan untuk pompa harus dilengkapi variable
speed drived.
-
dan lain-lain.
2.2.2. FIRE PUMP
CONTROLLER
Panel
kontrol merupakan kelengkapan unit tiap-tiap fire Fighting pump yang dapat
mengatur kerja pompa secara automatic baik jockey pump sebagai pompa pembantu,
pompa utama penggerak electric maupun pompa penggerak engine masing-masingn
mempunyai Fire Pump Controller tersendiri.
Khusus
pompa penggerak engine akan bekerja secara automatic bila saluran daya listrik
terputus pada saat terjadi kebakaran.
Fire Pump
Controller harus standard NFPA-20.
2.2.3. FIGHTING
FIXTURES
a.
Hydrant Pillar
-
Jenis two-way, terbuat dari baja
tuang diberi penguat pondasi beton secukupnya.
- Hydrant Pillar dicat
merah dengan cat Duco ex Dana Paints atau cat ICI, (jenis exterior coating)
b.
Fire Hydrant Box
-
Box terbuat
dari plat dengan tebal + 2 mm.
-
Dimensi box
: lihat gambar perencana.
-
Seluruh box
dan pintu dicat merah dengan cat Duco ex Dana Paints dan diberi tulisan Hydrant dengan warna merah.
-
Panjang fire
hose tidak kurang dari 30 M' mudah
digulung, tahan terhadap tekanan dan
penyambungan dengan sistem quick coupling.
-
Nozzle
variable (zet spray) diameter 65 mm semua dalam keadaan baru dan fabricated.
-
Fire hose
dari jenis black rubber lined yang memenuhi standard BS 6391.
c.
Seamese Connection
-
Digunakan
seamese connection jenis two way type Y terbuat dari baja tuang.
-
Dalam
pemasangan unit seamese connection harus diberikan pondasi penguat sebagai
dudukan.
-
Lokasi seamese
connection mudah dilihat dan dekat dengan jalan laluan mobil agar mudah untuk dipakai bila diperlukan
(lihat gambar perencanaan).
-
Seamese
Connection harus sesuai standard DPK, untuk
penggunaan sistem coupling.
2.2.4. PIPA
DAN VALVE
a.
Pemipaan
·
Material
Pipa yang digunakan Black Steel Pipe Sch. 40, atau ASTM A 53 dan harus
diusahakan semuanya berasal dari satu merk.
·
Demikian
juga untuk fitting digunakan Black Steel Pipe class 15 K, Weld Type.
b.
Valve - valve
Working Pressure : 300
psi (15 bar)
Gate
Valve :
·
Tipe bronze
body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge disk, screwed end untuk
valve sampai dengan diameter 50 mm atau bisa digunakan tipe Butterfly untuk
diameter 15 mm sampai dengan diameter 25 mm.
·
Tipe flanged
or lugged body, stainless steel disk, stainless steel shaft, hand wheel
operated with position indicator untuk valve lebih besar dari diameter 50 mm
dengan body material cast iron untuk tekanan 150 psi dan carbon steel untuk
tekanan 300 psi.
Check
Valve :
·
Material
bronze body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal disk, screwed end untuk
valve sampai dengan diameter 50 mm.
·
Swing silent
type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron untuk tekanan
300 psi dan carbon steel untuk tekanan 300 psi.
·
Khusus untuk
pompa-pompa hydrophor digunakan dual plate wafer type check valve.
c.
Tekanan Kerja Valve :
·
Untuk
keperluan fire fighting digunakan valve
- valve dengan tekanan kerja minimum 300psi
(15 bar).
2.3. SYARAT-SYARAT
PEMASANGAN
2.3.1. PEMASANGAN UNIT
POMPA
a.
Seluruh unit
pompa harus dipasang dan didudukkan diatas fondasi dengan kuat dan kokoh.
b.
Metoda dan
persyaratan instalasi pompa, pemipaan serta peralatan pemipaannya harus
mengikuti dan mengacu kepada Standard NFPA-20.
2.3.2. INSTALASI PEMIPAAN
a. Sistem
Penyambungan Pipa
-
Menggunakan
sambungan ulir/screwed atau las untuk pipa berdiameter 75 mm ke bawah dan
menggunakan sambungan flanged untuk diameter pipa 100 mm ke atas dengan maximum
dua batang pipa serta pada belokan minimal 5 kali diameter pipa dari bahan yang
sesuai dengan jenis bahan pipanya (long elbow).
-
Sambungan
flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua batang pipa pada pipa
lurus.
-
Untuk
mencegah terhadap kebocoran,
penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dulu diberi lapisan red lead
cement atau pintalan khusus dari asbes.
Sedangkan
untuk sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet secara homogen.
b. Penumpu
Pipa
-
Seluruh pipa
harus diikat/ditetapkan, kuat dengan dudukan dan angker yang kokoh (rigit),
agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran dan gerakan.
-
Pipa
horizontal harus ditumpu dengan penyangga
dengan jarak antara tidak lebih dari 2,5 m.
c. Pemasangan
Fixtures dan Fitting
-
Semua
fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang
akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh
(Rigit) ditempatnya lengkap tumpuan yang mantap.
-
Semua
fixtures, fitting, pipa-pipa hidrant dilaksanakan harus rapi.
-
Untuk
pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi (pipa induk), dipasang balok-balok dari
beton dengan campuran yang kuat (K.225) dan dipasang setiap ada sambungan pipa
(tee, elbow, valve ) dan sebagainya.
-
Tinggi
pemasangan dari lantai + 20 cm (muka tanah jadi).
Perletakan engsel
disesuaikan dengan keadaan setempat sehingga mudah untuk dibuka/tutup.
2.4. SYARAT-SYARAT
PENERIMAAN
2.4.1. M A T
E R I A L
a.
Kontraktor
harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru (New
Product), bebas dari defective material, improver material dan menjamin
terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
b.
Setiap
material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan
yang sesuai dan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah
ditanda tangani berita acara penerimaan barang.
c.
Seluruh
biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan menjadi
tanggungan/beban Kontraktor.
2.4.2. CONTOH
BARANG
a.
Pemborong
wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan
kepada Pengawas atau Brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu
persetujuan dari pemilik proyek/Pengawas/Perencana sebelum alat-alat tersebut
dipasang.
b.
Contoh
barang dimasukkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
diturunkannya SPK untuk diperiksa Pemilik/Perencana dan Pengawas.
c.
Contoh-contoh
barang yang sudah disetujui oleh pemilik proyek/Pengawas/ Perencana harus
disimpan di Direksi Keet guna dijadikan Referensi bagi pemasangan di lapangan. Bila bahan-bahan tersebut diragukan
kualitasnya akan dikirimkan ke kantor penyelidikan bahan-bahan atas biaya
Pemborong. Bila ternyata terdapat
bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Pengawas/
Perencana, maka Pemborong harus mengangkut bahan-bahan tersebut ke luar
lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, harus sudah tidak ada di lapangan
(site).
2.4.3. PENGUJIAN
INSTALASI PEMIPAAN
a.
Sebelum
dipasang fixtures-fixtures dari seluruh sistem distribusi, installasi pemipaan
air harus diuji dengan tekanan 20 kg/cm2, tanpa mengalami kebocoran dalam waktu
minimum 24 jam tekanan tersebut tidak turun/berubah. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan
cara bagian demi bagian dari panjang pipa maximum 150 meter.
b.
Biaya
pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong/ Kontraktor. Pengetesan pipa
harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas dan wakil dari pemilik
proyek/Perencana, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan
Berita Acaranya.
c.
Di dalam
setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem
instalasi ini haruslah pula dihadiri pihak pemilik proyek/Perencana/Pengawas
dan Ahli serta pihak-pihak lain yang
bersangkutan. Untuk ini hendaklah diberikan pula sertifikat pernyataan hasil
pengujian oleh yang berwenang memberikannya.
2.4.4. PEMBERSIHAN LAPANGAN
a.
Lapangan
yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja dibersihkan oleh
Pemborong.
b.
Segera
setelah Kontrak selesai maka Pemborong harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama
pemeliharaan.
2.4.5. P E N
G E C A T A N
a.
Semua pipa
dari besi/baja dalam tanah harus dililit dengan karung goni dan dilapisi dengan
Tar (Tar coated) untuk penahan Korosi atau dengan bahan anti karat sintesis
yang dispesifikasi untuk keperluan pemipaan bawah tanah. Sedangkan untuk
pipa-pipa yang terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang
warnanya akan ditentukan kemudian oleh Pengawas.
b.
Untuk
pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna/cat pada
setiap jarak + 4 m dengan arah aliran pada pipa-pipa induk, begitu pula
pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan.
c.
Sebagai
patokan dipakai warna cat sebagai berikut :
Untuk jaringan pipa hydrant dipakai warna
merah
d.
Khususnya
untuk identifikasi dan penentuan warna cat dari masing - masing instalasi
Plumbing dan Hydrant akan ditentukan kemudian bersama Pemilik / Pengawas.
2.4.6. SURAT KETERANGAN
Pemborong
harus memberikan Surat Keterangan/Sertifikat dari Dinas Pemadam Kebakaran
Daerah yang menunjukkan bahwa Sistem
tersebut dapat dipergunakan dan berfungsi dengan baik.
Surat
Keterangan keagenan yang berada di Indonesia untuk material - material import.
2.4.7. DATA SUKU CADANG
Pemborong
harus menjamin dan melengkapi dengan Surat Jaminan adanya suku cadang yang
mudah diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan mengalami gangguan
atau kerusakan dalam waktu tertentu, baik untuk peralatan utama maupun
peralatan penunjang.
2.5. SYARAT-SYARAT
OPERASIONAL
a.
Pelayanan
hydrant diluar/di dalam bangunan dan
sprinkler menggunakan satu set pompa yang terdiri dari jockey pump, electric
hydrant pump dan diesel hydrant pump.
b.
Pengaturan
kerja pompa dilakukan secara automatic dengan pressure switch pump Control,
control valve serta panel-panel pengoperasian.
Semua
ketentuan-ketentuan unit pompa beserta perlengkapannya harus mengikuti NFPA 20 standard.
2.6. SYARAT-SYARAT
PEMELIHARAAN
2.6.1. SYARAT UMUM
a.
Pada saat
penyerahan untuk pertama kalinya Pemborong harus menyerahkan gambar-gambar,
data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-mesin
terpasang di bawah Kontrak ini.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik proyek/Pengawas
sebanyak 4 (empat) set dan kepada Perencana 1 (satu) set.
b.
Pada saat
penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual,
Installation Manual, Maintenance Manual, Operating Instruction, Trouble
Shooting Instruction.
c.
Hendaknya
diberikan pula 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada
Pemilik, sebuah dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempelkan di dinding
dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemilik
proyek/Pengawas.
d.
Pemborong
harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan perawatannya kepada
petugas-petugas teknis (Team Engineering) yang ditunjuk oleh pemilik proyek
secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya.
e.
Pemborong
harus memberikan Surat Garansi dari
pemakaian peralatan-peralatan utama kepada Pemberi Tugas.
2.6.2.
MATERI PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib melakukan pemeliharaan
secara berkala terhadap seluruh Instalasi Sistem, baik peralatan utama maupun
instalasi pemipaannya.
Pelaksanaan pemeliharaan menyangkut item-item dan tidak terbatas
pada berikut ini :
a.
Pemeriksaan
terhadap :
- Fungsi dan mekanisme kerja
kontrol
- Mekanisme kerja panel-panel
kontrol
b.
Pemeriksaan
terhadap: Battery Charger, penggerak engine, minyak pelumas sistem pompa dan
sistem engine
c.
Testing
terhadap bekerjanya unit-unit sistem, yaitu pompa penggerak elektrik dan diesel
d.
Bersihkan
seluruh peralatan dari kotoran
e.
Pembersihan
tangki bahan bakar
f.
Penggantian
minyak pelumas.
2.6.3. PETUNJUK PEMELIHARAAN
a. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan, Pemborong harus
menyerahkan Buku Petunjuk Pemeliharaan terhadap seluruh peralatan utama (pompa,
motor, diesel, panel listrik, panel kontrol, dll.) dan Instalasi serta daftar material/ komponen yang
memerlukan penggantian secara berkala.
Buku
yang diserahkan harus dalam bentuk edisi lux
dan dijilid dengan rapih dan bagus.
Petunjuk
pemeliharaan harus mencantumkan ringkasan dari pemeliharaan berkala yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat dan standard/aturan yang berlaku secara
umum.
b. Di dalam buku pentunjuk pemeliharaan tersebut
harus diuraikan secara jelas dan ringkas mengenai tatacara/prosedur
pemeliharaan, contoh data logbook pencatatan (harian, mingguan, bulanan dan
tahunan).
c. Jumlah buku yang harus disediakan oleh Pemborong sebanyak 5 (empat)
set, masing-masing 3 set untuk Pemilik Proyek, 1 set untuk Pengawas/MK dan 1
set untuk Perencana. Seluruh biaya yang diakibatkan oleh pembuatan dan
pengadaan buku tersebut ditanggung oleh Pemborong.
Izin Repost disertakan sama sourcenya MAKASIH.
BalasHapus